Kamis, 15 November 2012

SUMPAH PEMUDA



SUMPAH PEMUDA

Sumpah Pemuda yang dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Menurut Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia dengan keberanian melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa yang saat sekarang ini perlu dipupuk. Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda dapat memberikan ide/gagasan atau membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya negara kesatuan RI. Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan memahami dan menyadari kemajemukan (keanekaragaman) masyarakat Indonesia, misalnya tidak boleh menbeda-bedakan teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar.

Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti mengaggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya paling baik dsb, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa tidak akan berhasil.

Anda tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:
a.     Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 

b.     Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara“. ayat (2) berbunyi: “Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.

c.      Pasal 32 berbunyi: “Pemerintah Indonesia memajukan Kebudayaan Nasional“.

d.     Pasal 35 berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Merah Putih.

e.      Pasal 36 berbunyi: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia“.

Mencintai Tanah Air dan Bangsa mendorong setiap warga negara untuk lebih mengenal dan menghayati, adat istiadat dan kehidupan Bangsa Indonesia yang beraneka ragam coraknya dari seluruh Tanah Air. Sudah menjadi kewajiban Bangsa memajukan pergaulan demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai perwujudannya adalah Sumpah Pemuda.

Kita ketahui bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah Cerminan dari tekad dan ikrar para Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa. Pada saat itu mereka tidak membeda-bedakan Suku, Pulau, dan Organisasi mana, karena tekad mereka ingin bersatu untuk merebut Kemerdekaan dari para penjajah. Semangat Persatuan pada waktu itu sangat menonjol, mereka bertekad hidup atau mati tiada jalan lain untuk merebut kemerdekaan kecuali bersatu padu.

Hasil dari tekad dan ikrar para pemuda yaitu pernyataan Sumpah Pemuda yang berbunyi:

1. Kami putra putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
3. Kami putra putri Indonesia mengaku, menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Ketiga keputusan tersebut dipatuhi oleh semua perkumpulan kebangsaan Indonesia. Keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuan, yaitu Kemauan, Sejarah, Bahasa, Hukum adat dan Pendidikan. Adapun makna Sumpah Pemuda menjadi tonggak penegas yang sangat penting dalam sejarah atau lebih jelasnya, bahwa kita wajib menjujung tinggi persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kita bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia; Karena itu kita wajib mencintai tanah air,bangsa dan bahasa Indonesia.

sumber : http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_15/ppkn102_09.htm 

http://www.anneahira.com/arti-sumpah-pemuda.htm 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar