SUMPAH PEMUDA
Sumpah Pemuda yang
dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Menurut Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan
bangsa Indonesia dengan keberanian melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa
yang saat sekarang ini perlu dipupuk. Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda
dapat memberikan ide/gagasan atau membimbing generasi yang akan datang untuk
tetap tegaknya negara kesatuan RI. Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari dengan memahami dan menyadari kemajemukan
(keanekaragaman) masyarakat Indonesia, misalnya tidak boleh menbeda-bedakan
teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan menggunakan bahasa Indonesia dalam
pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar.
Sumpah Pemuda
sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan
bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi
kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti mengaggap suku bangsanya lebih baik dari
yang lain atau menganggap agamanya paling baik dsb, dapat kita atasi bila kita
mengamalkan isi Sumpah Pemuda, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang
dicita-citakan oleh negara dan bangsa tidak akan berhasil.
Anda tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:
Anda tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:
a. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara“. ayat (2) berbunyi: “Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
c. Pasal 32 berbunyi: “Pemerintah
Indonesia memajukan Kebudayaan Nasional“.
d. Pasal 35 berbunyi: “Bendera Negara
Indonesia ialah Merah Putih.
e. Pasal 36 berbunyi: “Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia“.
Mencintai
Tanah Air dan Bangsa mendorong setiap warga negara untuk lebih mengenal dan
menghayati, adat istiadat dan kehidupan Bangsa Indonesia yang beraneka ragam
coraknya dari seluruh Tanah Air. Sudah menjadi kewajiban Bangsa memajukan
pergaulan demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai perwujudannya adalah Sumpah Pemuda.
Kita ketahui
bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah Cerminan dari tekad dan ikrar para
Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa. Pada saat itu mereka tidak membeda-bedakan Suku,
Pulau, dan Organisasi mana, karena tekad mereka ingin bersatu untuk merebut
Kemerdekaan dari para penjajah. Semangat Persatuan pada waktu itu sangat
menonjol, mereka bertekad hidup atau mati tiada jalan lain untuk merebut
kemerdekaan kecuali bersatu padu.
Hasil dari
tekad dan ikrar para pemuda yaitu pernyataan Sumpah Pemuda yang berbunyi:
1. Kami
putra putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami
putra putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
3. Kami
putra putri Indonesia mengaku, menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Ketiga
keputusan tersebut dipatuhi oleh semua perkumpulan kebangsaan Indonesia.
Keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuan,
yaitu Kemauan, Sejarah, Bahasa, Hukum adat dan Pendidikan. Adapun makna Sumpah
Pemuda menjadi tonggak penegas yang sangat penting dalam sejarah atau lebih
jelasnya, bahwa kita wajib menjujung tinggi persatuan Indonesia berdasarkan
prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kita bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa
Indonesia; Karena itu kita wajib mencintai tanah air,bangsa dan bahasa
Indonesia.
sumber : http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_15/ppkn102_09.htm
http://www.anneahira.com/arti-sumpah-pemuda.htm
sumber : http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_15/ppkn102_09.htm
http://www.anneahira.com/arti-sumpah-pemuda.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar