Minggu, 21 Oktober 2012

KEBAKARAN DAN CARA MEMADAMKAN KEBAKARAN



Kebakaran dan cara memadamkan kebakaran
1.     Bahan yang mudah terbakar- Barang padat, cair atau gas ( kayu, kertas, textil, bensin, minyak,acetelin dll),

2.     Panas ( Suhu )- Pada lingkungannya memiliki suhu yang demikian tingginya,(sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting, panas energimekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara)


3.     Oksigen ( O2 )- Adanya Zat Asam ( O2 ) yang cukup.Kandungan (kadar) O2ditentukan dengan persentasi (%), makin besar kadar oksigenmaka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada kadaroksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalamkeadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, makaudara memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.

Dari ketiga faktor tersebut saling mengikat dengan kondisi yang cukup tersedia. Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam bentuk hubungan segitiga kebakaran sebagai berikut :

Perlu diperhatikan apabila salah satu dari sisi dari segita tersebut diatas tidak ada, maka tidak mungkin terjadi kebakaran. Jadi setiap kebakaranyang terjadi dapat dipadamkan dengan tiga cara yaitu :
a. Dengan menurunkan suhunya dibawah suhu kebakaran,
b. Menghilangkan zat asam
c. Menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar

Jenis dan Macam Alat Pemadam Kebakaran Berdasarkan bahan yang terbakar maka api dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :

1. Api kelas A, yang terbakar bahan padat
2. Api kelas B, yang terbakar bahan cair/gas
3. Api kelas C, yang terbakar melibatkan arus listrik
4. Api kelas D, bahan yang terbakar logamKlasifikasi jenis kebakaran terbuit diatas terbentuk sesudah tahun 1970,sebelumnya hanya kelas A, B, C.

Cara Pemadaman KebakaranTerdapat  4 (empat) cara untuk mengatasi/memadamkan kebakaran :

* Cara penguraian yaitu cara memadamkan dengan memisahkanatau menjauhkan bahan / benda-benda yang dapat terbakar

* Cara pendinginan yaitu cara memadamkan kebakaran denganmenurunkan panas atau suhu. Bahan airlah yang paling dominandigunakan dalam menurunkan panas dengan jalanmenyemprotkan atau menyiramkan air ketitik api.

* Cara Isolasi / lokalisasi yaitu cara pemadaman kebakarandengan mengurangi kadar / prosentase O2 pada benda-bendayang terbakar.

* Bahan Pemadam KebakaranBahan peadam kebakaran yang banyak dijumpai dan dipakaipada saat ini antara lain :
1. Bahan pemadam Air
2. Bahan pemadam Busa (Foam)
3. Bahan pemadam Gas CO2
4. Bahan pemadam powder kering (Dry chemical)
5. Bahan pemadam Gas Halon (BCF)

Bahan pemadam Air- Bahan pemadam air mudah didapat, harga murah, dapat digunakandalam jumlah yang tak terbatas bahkan tidak perlu beli/gratis.

- Air disamping menurunkan panas/suhu (mendinginkan) dapat pula menah an/menolak dan mengusir masuknya oksigen apabila dikabutkan.

- Pada saat ini bahan pemadam kebakaran air banyak digunakandengan sistim/bentuk kabut (Fog), karena mempunyai beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan pancaran air antara lain :

* a. Mempunyai kemampuan menyerap panas (pendingainan ) lebihbesar. 1 liter air yang dipancarkan dapat menyerap panas 30 kcal,sedangkan bila dikabutkan 1 liter air dapat menjadi uap sebanyak1.600 lt dan akan menyerap panas sampai 300 kcal.
* b. Peyemprotan nozzel lebih mudah dikendalikan, dengan mengaturnozzel pancaran dapat dikendalikan bahkan sistim kabut (fog)
* c. Menghasilkanudara segar
* d. Dapat digunakan pada kebakaran minyak (Zat cair)

Keuntungan dan kerugian bahan air :
Keuntungan:
1. sebagai media pendingin yang baik
2. mudah didapat dan besar jumlahnya
3. biaya eksploitasi rendah

Kerugian :
1. menghantar listrik
2. dikapal dapat mengganggu keseimbangan(stabilitas)
3. dapat merusak barang-barang berharga tertentuseperti alat-alat elektronik
4. menambah panas apabila terkena karbit kopramentah, atau bahan-bahan kimia tertentu

* Bahan pemadam Busa (Foam)- Bahan pemadam busa efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B(minyak, solar dan cairnya), untuk memadamkan kebakaran bendapadat (Kelas A) kurang baik , Seperti diketahui bahwa pemadam kebakaran dengan bahan busaadalah dengan cara isolasi yaitu mencegah masuknya udara dalamproses kebakaran (api), dengan menutup/menyelimuti permukaanbenda yang terbakar sehingga api tidak mengalir.

Menurut proses pembuatannya terdapat dua jenis busa yaitu :a. Busa kimia ( Chemis )b. Busa mekanis- Busa kurang sesuai untuk disemprotkan pada permukaan cairan yangmudah bercampur dengan air (Alkohol, spirtus) karena busa mudahlarut dalam air

* Bahan pemadam Gas CO2- Bahan pemadam kebakaran CO2 atau karbon dioksida berupagasdan dapat digunakan untuk memadamkan segala jenis kebakaranterutama kelas C. Dengan menghembuskan gas CO2 akan dapatmengusir dan mengurangi prosentase oksigen (O2) yang ada diudarasampai 12 % – 15 %- Gas CO2 ini lebih berat dari pada udara dan seperti gas-gas lain tidakmenghantar listrik, tidak berbau dan tidak meninggalkan bekas/bersih.

* Bahan pemadaman Tepung (powder) kimia kering (drychemical)- Dry chemical dapat digunakan untuk semua jenis kebakaran,- Tidak berbahaya bagi manusia / binatang karena tidak beracun,

* Bahan dry chemical disebut sebagai bahan pemadam kebakaranyang berfungsi ganda (multi purpose extinguisher)

1.     Tidak menghantar listrik,- Powder berfungsi mengikat oksigen (isolasi) dan juga dapat mengikatgas-gas lain yang membahayakan,
2.     Dapat menurunkan suhu,- Mudah dibersihkan dan tidak merusak alat-alat,

Cara penggunaanya dry chemical hampir sama dengan gas CO2 yaitusebagai berikut :
1.     Pertama harus diperhatikan adanya/arah angin, jika angin bertiupterlalu kuat maka penggunaa dry chemical ini tidak efisien,
2.     Arahkan pancaran pemotong nyala api dan usahakan dapatterbentuk semacam awan/asap untuk menutup nyala api tersebut.



Undang Undang KPK



Undang Undang KPK


Revisi UU KPK
Tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah lepas dari musuh, berbagai cara dilakukan untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. Dari Markus (makelar khusus), penetapan pimpinan KPK Bibit dan Chandra, perseteruan Polri Vs KPK jilid I dan jilid II, sampai DPR RI ikut-ikutan mempreteli wewenang KPK.
Seperti yang telah diketahui, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan melemahkan kewenangan lembaga Ad Hock itu. Revisi UU KPK sekarang tengah digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika UU KPK disahkan, maka akan menjadikan lembaga hukum tersebut laksana "macan ompong". 
DPR akan memangkas kewenangan KPK salah satunya adalah menghilangkan penyadapan dan penuntutan. Ini sama saja membiarkan korupsi tumbuh subur menggurita.
revisi ini sangat kental muatan politis dikarenakan banyaknya anggota DPR yang tersangkut kasus karena menyelewengkan anggaran negara, mereka takut terseret ke jeruji besi. Di lain pihak, munculnya revisi ini akan membuat para koruptor tertawa, dan apabila sampai digolkan, bisa dikatakan ini "kemenangan para koruptor".

Maka dalam rangka menyikapi hal di atas, yang jelas-jelas merupakan bentuk pelemahan dan pelumpuhan terhadap KPK dan atas kepedulian sebagai pelajar Yaman terhadap instusi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, maka dengan ini kami menyatakan :
1.     Kepada DPR RI komisi III, agar hendaknya menarik kembali draf revisi UU KPK yang sudah sampai di Baleg (Badan Legislasi).
2.     Kepada Baleg, hendaknya mengembalikan serta menolak draf revisi UU KPK.
3.     Jika draf revisi UU KPK masuk ke rapat paripurna, maka kami menghimbau kepada semua angggota DPR RI untuk menolak dan membatalkan revisi UU KPK.
4.     Mendesak pimpinan partai (Ketua Umum) untuk memerintahkan Ketua Fraksi menolak revisi UU KPK.
5.     Mendesak Ketua DPR RI Marzuki Ali agar menegur komisi III untuk meninjau ulang revisi UU KPK.
6.     Sesuai dengan pidato Presiden SBY dua hari yang lalu, bahwa presiden masih berkomitmen untuk memberantas korupsi.


Tolak Revisi UU KPK
Sejumlah fraksi di DPR RI telah sepakat menolak revisi undang-undang KPK. Badan Legislasi DPR menilai, revisi undang-undang kpk dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut.
Sejak awal, baleg menilai substansi butuh pendalaman luar biasa, karena ada subtansi yang kita rasakan melemahkan KPK. Padahal KPK justru harus diberikan penguatan.
Aksi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut Kali ini puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jawa tengah meneriakkan dukungannya di bundaran eks-videotron jalan Pahlawan, Semarang.
Aliansi itu terdiri atas Komite Penyelidikan Pemberantasan KKN (KP2KKN), PBHI, BEM Undip, BEM Unnes, KAMMI, serta HMI yang berjumlah 80 orang.
Masing-masing perwakilan berorasi dengan inti menyikapi pidato Presiden SBY dan revisi UU KPK. Selain orasi, ada juga aksi tanda tangan spanduk putih untuk dukung KPK.
Ia menegaskan revisi KPK seharusnya untuk penguatan. Kalaupun jadi, harus dimasukkan bahwa penyidik KPK bisa dari luar kepolisian agar netral dan independen.
Selain itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal yaitu pembersihan di tubuh Polri dan pembersihan institusi pemerintahan dari korupsi.




Kamis, 11 Oktober 2012

OUTSOURCHING

OUTSOURCHING

Pengertian Outsourching
Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan managemen harian darisuatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan,melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing
Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:
Pengertian outsourcing secara khusus didefinisikan oleh Maurice Greaver, Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing) dan outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.

Pengaturan Outsourching
Pelaksanaan outsourcing melibatkan 3 (tiga) pihak yakni perusahaanpenyedia tenaga kerja outsourcing, perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing, dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri. Oleh karena itu perluadanya suatu peraturan agar pihak-pihak yang terlibat tidak ada yang dirugikan khususnya tenaga kerja outsourcing.


Dasar Pelaksanaan Outsourching
Prinsip dasar pelaksanaan outsourcing adalah terjadinya suatu kesepakatan kerjasama antara perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dalam bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja, dimana perusahaan pengguna tenaga kerja akan membayar suatu jumlah tertentu sesuai kesepakatan atas hasil pekerjaan dari tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64
Syarat-syarat Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing
1.     Perusahaan penyedia tenaga kerja haus berbentuk badan hukum(Pasal 65 ayat(3))
2.     Perusahaan penyedia tenaga kerja harus mampu memberikan perlindungan upah dan kesejahteraan, memenuhi syarat-syarat kerja sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pengguna tenaga kerja atau peraturan-perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 65 ayat (4)), dengan kata lain perusahaan penyedia tenaga kerja minimal harus memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja.
Outsourcing dan pengelolaan tenaga kerja
Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya.
1.     Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.




2.     Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.

3.     Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.

4.     Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.

5.     Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya.

6.     Pengertian outsourcing secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing.

7.     Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.

8.     Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.

9.     Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.

10.                        Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Dalam aspek SDM (sumber daya manusia), outsourcing (alih daya) merupakan salah satu pilihan. Praktik alih daya merupakan pilihan yang cukup ampuh dalam bidang usaha karena dapat mengefisiensikan segala biaya, dalam hal ini biaya tenaga kerja. Namun demikian, meskipun alih daya semakin berkembang terutama di Eropa, praktik alih daya mengalami hambatan-hambatan hukum di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA :