Undang
Undang KPK
Revisi
UU KPK
Tampaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah lepas dari musuh, berbagai
cara dilakukan untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. Dari Markus (makelar
khusus), penetapan pimpinan KPK Bibit dan Chandra, perseteruan Polri Vs KPK
jilid I dan jilid II, sampai DPR RI ikut-ikutan mempreteli wewenang KPK.
Seperti
yang telah diketahui, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan melemahkan
kewenangan lembaga Ad Hock itu. Revisi UU KPK sekarang tengah digodok di Badan
Legislasi (Baleg) DPR. Jika UU KPK disahkan, maka akan menjadikan lembaga hukum
tersebut laksana "macan ompong".
DPR
akan memangkas kewenangan KPK salah satunya adalah menghilangkan penyadapan dan
penuntutan. Ini sama saja membiarkan korupsi tumbuh subur menggurita.
revisi ini sangat
kental muatan politis dikarenakan banyaknya anggota DPR yang tersangkut kasus
karena menyelewengkan anggaran negara, mereka takut terseret ke jeruji besi. Di
lain pihak, munculnya revisi ini akan membuat para koruptor tertawa, dan
apabila sampai digolkan, bisa dikatakan ini "kemenangan para
koruptor".
Maka dalam rangka
menyikapi hal di atas, yang jelas-jelas merupakan bentuk pelemahan dan
pelumpuhan terhadap KPK dan atas kepedulian sebagai pelajar Yaman terhadap instusi
KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, maka dengan ini kami menyatakan :
1.
Kepada DPR RI komisi III, agar hendaknya
menarik kembali draf revisi UU KPK yang sudah sampai di Baleg (Badan
Legislasi).
2.
Kepada Baleg, hendaknya mengembalikan
serta menolak draf revisi UU KPK.
3.
Jika draf revisi UU KPK masuk ke rapat
paripurna, maka kami menghimbau kepada semua angggota DPR RI untuk menolak dan
membatalkan revisi UU KPK.
4.
Mendesak pimpinan partai (Ketua Umum)
untuk memerintahkan Ketua Fraksi menolak revisi UU KPK.
5.
Mendesak Ketua DPR RI Marzuki Ali agar
menegur komisi III untuk meninjau ulang revisi UU KPK.
6.
Sesuai dengan pidato Presiden SBY dua
hari yang lalu, bahwa presiden masih berkomitmen untuk memberantas korupsi.
Tolak
Revisi UU KPK
Sejumlah fraksi di DPR
RI telah sepakat menolak revisi undang-undang KPK. Badan Legislasi DPR menilai,
revisi undang-undang kpk dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut.
Sejak awal, baleg
menilai substansi butuh pendalaman luar biasa, karena ada subtansi yang kita
rasakan melemahkan KPK. Padahal KPK justru harus diberikan penguatan.
Aksi dukungan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut Kali ini puluhan orang dari
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jawa tengah meneriakkan dukungannya di bundaran
eks-videotron jalan Pahlawan, Semarang.
Aliansi itu terdiri
atas Komite Penyelidikan Pemberantasan KKN (KP2KKN), PBHI, BEM Undip, BEM
Unnes, KAMMI, serta HMI yang berjumlah 80 orang.
Masing-masing
perwakilan berorasi dengan inti menyikapi pidato Presiden SBY dan revisi UU
KPK. Selain orasi, ada juga aksi tanda tangan spanduk putih untuk dukung KPK.
Ia menegaskan revisi
KPK seharusnya untuk penguatan. Kalaupun jadi, harus dimasukkan bahwa penyidik
KPK bisa dari luar kepolisian agar netral dan independen.
Selain itu, pihaknya
juga menuntut beberapa hal yaitu pembersihan di tubuh Polri dan pembersihan
institusi pemerintahan dari korupsi.
SUMBER
: http://www.beritasatu.com/nasional/77933-sejumlah-fraksi-dpr-sepakat-tolak-revisi-uu-kpk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar