Minggu, 21 Oktober 2012

Undang Undang KPK



Undang Undang KPK


Revisi UU KPK
Tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah lepas dari musuh, berbagai cara dilakukan untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK. Dari Markus (makelar khusus), penetapan pimpinan KPK Bibit dan Chandra, perseteruan Polri Vs KPK jilid I dan jilid II, sampai DPR RI ikut-ikutan mempreteli wewenang KPK.
Seperti yang telah diketahui, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan melemahkan kewenangan lembaga Ad Hock itu. Revisi UU KPK sekarang tengah digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika UU KPK disahkan, maka akan menjadikan lembaga hukum tersebut laksana "macan ompong". 
DPR akan memangkas kewenangan KPK salah satunya adalah menghilangkan penyadapan dan penuntutan. Ini sama saja membiarkan korupsi tumbuh subur menggurita.
revisi ini sangat kental muatan politis dikarenakan banyaknya anggota DPR yang tersangkut kasus karena menyelewengkan anggaran negara, mereka takut terseret ke jeruji besi. Di lain pihak, munculnya revisi ini akan membuat para koruptor tertawa, dan apabila sampai digolkan, bisa dikatakan ini "kemenangan para koruptor".

Maka dalam rangka menyikapi hal di atas, yang jelas-jelas merupakan bentuk pelemahan dan pelumpuhan terhadap KPK dan atas kepedulian sebagai pelajar Yaman terhadap instusi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, maka dengan ini kami menyatakan :
1.     Kepada DPR RI komisi III, agar hendaknya menarik kembali draf revisi UU KPK yang sudah sampai di Baleg (Badan Legislasi).
2.     Kepada Baleg, hendaknya mengembalikan serta menolak draf revisi UU KPK.
3.     Jika draf revisi UU KPK masuk ke rapat paripurna, maka kami menghimbau kepada semua angggota DPR RI untuk menolak dan membatalkan revisi UU KPK.
4.     Mendesak pimpinan partai (Ketua Umum) untuk memerintahkan Ketua Fraksi menolak revisi UU KPK.
5.     Mendesak Ketua DPR RI Marzuki Ali agar menegur komisi III untuk meninjau ulang revisi UU KPK.
6.     Sesuai dengan pidato Presiden SBY dua hari yang lalu, bahwa presiden masih berkomitmen untuk memberantas korupsi.


Tolak Revisi UU KPK
Sejumlah fraksi di DPR RI telah sepakat menolak revisi undang-undang KPK. Badan Legislasi DPR menilai, revisi undang-undang kpk dapat melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut.
Sejak awal, baleg menilai substansi butuh pendalaman luar biasa, karena ada subtansi yang kita rasakan melemahkan KPK. Padahal KPK justru harus diberikan penguatan.
Aksi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut Kali ini puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jawa tengah meneriakkan dukungannya di bundaran eks-videotron jalan Pahlawan, Semarang.
Aliansi itu terdiri atas Komite Penyelidikan Pemberantasan KKN (KP2KKN), PBHI, BEM Undip, BEM Unnes, KAMMI, serta HMI yang berjumlah 80 orang.
Masing-masing perwakilan berorasi dengan inti menyikapi pidato Presiden SBY dan revisi UU KPK. Selain orasi, ada juga aksi tanda tangan spanduk putih untuk dukung KPK.
Ia menegaskan revisi KPK seharusnya untuk penguatan. Kalaupun jadi, harus dimasukkan bahwa penyidik KPK bisa dari luar kepolisian agar netral dan independen.
Selain itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal yaitu pembersihan di tubuh Polri dan pembersihan institusi pemerintahan dari korupsi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar