OUTSOURCHING
Pengertian
Outsourching
Outsourcing adalah
pendelegasian operasi dan managemen harian darisuatu proses bisnis kepada pihak
luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing Melalui pendelegasian, maka
pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan,melainkan dilimpahkan kepada
perusahaan jasa outsourcing
Dalam pengertian umum,
istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work) out seperti yang
tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu
sendiri diartikan sebagai berikut:
Pengertian outsourcing secara
khusus didefinisikan oleh Maurice Greaver, Outsourcing dipandang sebagai
tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan
keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat
dalam suatu kontrak kerjasama.
Beberapa pakar serta
praktisi outsourcing dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai
outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia
disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian
dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing) dan outsourcing
sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang
tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai
penerima pekerjaan.
Pengaturan
Outsourching
Pelaksanaan outsourcing
melibatkan 3 (tiga) pihak yakni perusahaanpenyedia tenaga kerja outsourcing,
perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing, dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
Oleh karena itu perluadanya suatu peraturan agar pihak-pihak yang terlibat
tidak ada yang dirugikan khususnya tenaga kerja outsourcing.
Dasar
Pelaksanaan Outsourching
Prinsip dasar
pelaksanaan outsourcing adalah terjadinya suatu kesepakatan kerjasama antara
perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja
dalam bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja, dimana perusahaan pengguna tenaga kerja akan membayar suatu jumlah
tertentu sesuai kesepakatan atas hasil pekerjaan dari tenaga kerja yang
disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 64
Syarat-syarat
Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing
1.
Perusahaan penyedia tenaga kerja haus
berbentuk badan hukum(Pasal 65 ayat(3))
2.
Perusahaan penyedia tenaga kerja harus
mampu memberikan perlindungan upah dan kesejahteraan, memenuhi syarat-syarat kerja
sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pengguna tenaga kerja atau peraturan-perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 65 ayat (4)), dengan kata lain perusahaan penyedia tenaga kerja
minimal harus memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disetujui oleh
Departemen Tenaga Kerja.
Outsourcing
dan pengelolaan tenaga kerja
Tinjauan Yuridis
terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
I. Pendahuluan
Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus
berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa
yang terkait dengan kompetensi utamanya.
1.
Salah satu solusinya adalah dengan
sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat
pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di
perusahaan yang bersangkutan.
2.
Outsourcing diartikan sebagai pemindahan
atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa,
dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen
berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
3.
Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan
di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga
kerja.
4.
Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65
dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing
(Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
5.
Outsourcing tidak dapat dipandang secara
jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan
mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing.
Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan
karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan
lainnya.
6.
Pengertian outsourcing secara khusus
didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A
Structured Approach to Outsourcing.
7.
Outsourcing dipandang sebagai tindakan
mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya
kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu
kontrak kerjasama.
8.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh
Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih
Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan
yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut
sebagai penerima pekerjaan.
9.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan
di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu
terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.
10.
Pada perkembangannya dalam draft revisi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya)
mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub
contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Dalam aspek SDM (sumber
daya manusia), outsourcing (alih daya) merupakan salah satu pilihan. Praktik
alih daya merupakan pilihan yang cukup ampuh dalam bidang usaha karena dapat
mengefisiensikan segala biaya, dalam hal ini biaya tenaga kerja. Namun
demikian, meskipun alih daya semakin berkembang terutama di Eropa, praktik alih
daya mengalami hambatan-hambatan hukum di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar