Selasa, 01 Januari 2013

kenaikan ump pada pengusaha dan dampaknya

Harapan pengusaha bisa menunda pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2002 sebesar Rp 591.266, kandas karena PTUN setempat mencabut penetapan majelis hakim, maka otomatis UMP 2002 tetap berlaku sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3025 Tahun 2001 tentang UMP 2002. 
Di akhir tahun 2002 ini, isu kenaikan upah minimum mulai bergulir. Mereka tidak mau pengalaman pahit UMP tahun 2002 kembali terjadi. Sebagai antisipasi mereka mendahului putusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2003, yang biasanya diumumkan pada Desember 2002. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo mengumumkan bahwa UMP 2003 nol persen atau tidak naik.


Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil empat opsi kepada pemerintah


Pertama, pengusaha meminta pemerintah melakukan penangguhan kenaikan UMP 2013 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

kedua, pengusaha akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMP 2013 tersebut, dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketiga, pengusaha akan mengurangi biaya produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

keempat, pengusaha akan menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaannya.

Selain itu, Suryo menghimbau pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus kepada pengusaha. Salah satunya dengan memberikan insentif fiskal, moneter, dan bantuan lain yang dapat selamatkan eksistensi dunia usaha

sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar