1. Di dalam melakukan perubahan atau penyesuaian organisasi harus melihat pada factor-faktor yang umum dapat mempengaruhi, maka hal yang terpenting dalam perubahan harus melihat pada aspek ?
2. Dalam sifat dinamisnya organisasi, terdapat factor yang dapat mempengaruhinya, yaitu sebutkan ?
3. Komplesitas merupakan bagian dari struktur organisasi yang mempunyai arti penting bagi seorang manajer, jelaskan arti penting tersebut ?
4. Sebutkan pentingnya suatu organisasi melakukan restruturisasi pada bidang formalisasi ?
5. Jelaskan mengapa suatu organisasi lebih baik menggunakan desentralisasi dari pada sentralisasi dalam memanajemen organisasi dan pengambilan keputusan ?
Selanjunya:
Jawaban ;
- hal yang terpenting dalam perubahan harus melihat pada aspek adalah :
1.Pembagian kerja
2.Rantai perintah
3.Tipe pekerjaan yang dilaksanakan
4.Pengelompokan segmen-segmen pekerjaan
5. Tingkatan manajemen
2. a. FAKTOR INTERN (DALAM)
· Tujuan
· Manusia-manusia
· Tata hubungan
b. FAKTOR EKTERN (LUAR)
NON FISIK
· Bersifat Konstitusional-politis
Contoh: UUD, Tap MPR, KEPRES, SISTEM PEMERINTAHAN
· Bersifat Sosial-politis
Contoh: Partisipasi masyarakat, Parpol, Susunan hidup masyarakat, peranan kelompok.
· Bersifat Sosial-ekonomi
Contoh: Kondisi hidup penduduk, Sumber penghasilan, umlah penduduk, Lapangan kerja.
· Bersifat Sosial-religius
Contoh: Pengaruh Agama, Hubungan pemeluk agama, Organisasi keagamaan.
· Bersifat Sosial-kultur
Contoh: Tingkat kecerdasan berpikir.
· Bersifat Teknik-teknologis
Contoh: Penemuan teknologi
3. Untuk memudahkan seorang manajer untuk mengatur dan mengawasi system organisasi
4. Restrukturisasi diartikan sebagai penataan kembali struktur badan/lembaga sehingga kinerja badan/lembaga tersebut dapat lebih efektif dan efisien. Kata efisiensi sering dianalogikan dengan penghematan, yakni usaha-usaha untuk meningkatkan hasil kerja lembaga badan/lembaga sehingga dengan penggunaan sumber daya sekecil mungkin mendapatkan hasil kerja yang sebesar mungkin.
5. sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar