Kamis, 11 Oktober 2012

OUTSOURCHING

OUTSOURCHING

Pengertian Outsourching
Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan managemen harian darisuatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing Melalui pendelegasian, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan,melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing
Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:
Pengertian outsourcing secara khusus didefinisikan oleh Maurice Greaver, Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing) dan outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.

Pengaturan Outsourching
Pelaksanaan outsourcing melibatkan 3 (tiga) pihak yakni perusahaanpenyedia tenaga kerja outsourcing, perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing, dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri. Oleh karena itu perluadanya suatu peraturan agar pihak-pihak yang terlibat tidak ada yang dirugikan khususnya tenaga kerja outsourcing.


Dasar Pelaksanaan Outsourching
Prinsip dasar pelaksanaan outsourcing adalah terjadinya suatu kesepakatan kerjasama antara perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dalam bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja, dimana perusahaan pengguna tenaga kerja akan membayar suatu jumlah tertentu sesuai kesepakatan atas hasil pekerjaan dari tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64
Syarat-syarat Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing
1.     Perusahaan penyedia tenaga kerja haus berbentuk badan hukum(Pasal 65 ayat(3))
2.     Perusahaan penyedia tenaga kerja harus mampu memberikan perlindungan upah dan kesejahteraan, memenuhi syarat-syarat kerja sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pengguna tenaga kerja atau peraturan-perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 65 ayat (4)), dengan kata lain perusahaan penyedia tenaga kerja minimal harus memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja.
Outsourcing dan pengelolaan tenaga kerja
Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya.
1.     Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.




2.     Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.

3.     Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.

4.     Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.

5.     Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya.

6.     Pengertian outsourcing secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing.

7.     Outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.

8.     Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.

9.     Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.

10.                        Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Dalam aspek SDM (sumber daya manusia), outsourcing (alih daya) merupakan salah satu pilihan. Praktik alih daya merupakan pilihan yang cukup ampuh dalam bidang usaha karena dapat mengefisiensikan segala biaya, dalam hal ini biaya tenaga kerja. Namun demikian, meskipun alih daya semakin berkembang terutama di Eropa, praktik alih daya mengalami hambatan-hambatan hukum di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA :






Persaingan ketat antara iphone5 dan Samsung Galaxy SIII

Persaingan ketat antara iphone5 dan Samsung Galaxy SIII


iPhone 5 :
iPhone 5 memang lebih tipis/slimmer dari iPhone 4Sdan disebut sebagai iPhone terindah saat ini yang dikeluarkan oleh Apple. Material khusus yang digunakan pada iPhone 5 terbuat dari kaca/glass dipadukan dengan aluminium metal. Disebutkan juga iPhone 5 sebagai smartphone tertipis dan teringan di dunia dengan berat 112 gram atau 20% lebih ringan dari iPhone 4 menurut Senior Vice President of Worldwide Marketing Apple Phil Schille pada saat launching iPhone5. iPhone 5 memiliki layar 4 inci yang dilengkapi dengan Retina Display beresolusi 1136 x 640 pixel serta rasio aspect 16:9. Jelas hal ini lebih memukau dibandingkan versi iPhone 4 dengan 3.7 inci. Prosesor yang dipakai pada iPhone 5 adalah processor A6 dengan konektivitas 4G LTE (Long Term Evolution). Nah, untuk lebih jauhya mengenai spesifikasi iphone 5, tunggu postingan kami selanjutnya karena informasi masih dibungkus rapi oleh pihak Apple. iPhone versi terbaru yang dikeluarkan oleh Apple ini akan dijual dengan harga yang sama dengan versi pendahulunya iPhone 4S yaitu $199 untuk 16 GB; $299 untuk 32 GB; dan $399 untuk 64GB version. Namun harga asli tersebut akan semakin berbeda jauh dan sangat mahal apabila sudah sampai di Indonesia.







Samsung Galaxy SIII :
Processor Samsung Galaxy S III menggunakan Quad-Core Exynos 1,4 GHz mobile processor untuk pasar Global. namun untuk pasar Amerika dikabarkan akan menggunakan versi processor Dual-Core Qualcomm S4. Samsung Galaxy S III memiliki performa yang sangat tinggi dengan bentuk yang sangat tipis yaitu 8,6 mm dan berat sekitar 133 gr. Untuk mengetahui spesifikasi Samsung Galaxy S III lebih detail silahkan lihat list spesifikasi berikut ini:

- OS Android 4.0 Ice Cream Sandwich (ICS),
- Procc 1.4GHz quad Exynos mobile processor,
- Memory 16 GB or 32 GB on board, expandable via microSD,
- Display 4.8 inci Super AMOLED 720p HD resolution,
- Camera 8 MP on-board HDR/1.9-Megapixel front camera,
- Video formats Codec MPEG4, H.264, H.263, DivX, DivX3.11, VC-1, VP8, WMV7/8,
  Sorenson Spark,
- Connectivity 3G, 4G, NFC, Bluetooth 4.0,
- Dimensions 136.6 x 70.6 x 8.6mm, Weight 133 gr

Untuk pilah warna masih tersedia 2 pilihan yaitu putih dan metalik. Sejauh ini sudah ada 9 juta pre-order untuk Samsung Galaxy S III. Untuk pasar global direncanakan launching bulan Juni 2012. Info yang beredar menyebutkan bahwa Samsung Galaxy S III bakal dibanderol pada kisaran  Rp. 7,5 juta





Perbandingan iPhone 5 vs Samsung Galaxy SIII
1.     Bentuk Fisik
iPhone 5 memiliki tebal 7,6 mm, 
Galaxy S III memiliki tebal 8,6 mm.
iPhone 5 memiliki lebar 58,6 mm,
Galaxy S III memiliki lebar 70,6 mm.
iPhone 5 memiliki panjang 123,8 mm, 
Galaxy S III memiliki panjang  136,6mm.
iPhone 5 memiliki berat 122gram, 
Galaxy S III memiliki berat 133gram.
2.     Layar dan Resolusi
iPhone 5 memiliki ukuran layar 4 inch. dengan menggunakan resolusinya 1136x640 pixel sedangkan
Samsung Galaxy S III memiliki layar 4,8 inch dengan resolusi 1280x720 pixel. Walaupun dengan resolusi yang lebih tinggi menurut penilaian DisplayMate layar iPhone 5 justru memiliki nilai yang lebih baik
3.     Processor
iPhone 5 menggunakan processor Apple A6. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa Apple A6 memiliki speed 1,3 GHz. Sedangkan
Samsung Galaxy S III dipasarkan dalam dua versi processor yaitu processor dual core 1,5 GHz Snapdragon S4 untuk pasar USA dan processor Samsung Exynos 4 Quad Core 1,4 GHz untuk pasar Global.


4.     RAM dan Storage
iPhone 5 dan Samsung Galaxy S III ternyata cukup seimbang dengan RAM 1GB. Namun ada juga Samsung Galaxy S III dengan RAM 2GB yang dipasarkan di USA dan Kanada.
Sedangkan untuk Storage, iPhone 5 dan Samsung Galaxy S III memiliki 3 versi storage, yaitu 16GB, 32GB dan 64GB. Untuk Samsung sudah dilengkapi slot kartu memory sedangkan iphone 5 tidak.
Kabarnya Samsung Galaxy S III juga akan meluncurkan versi 64GB
5.     Connectivity
Apple baru pada iPhone 5 memiliki connectivity 4G LTE sedangkan Samsung Galaxy S III juga sudah lebih dahulu memilikinya connectivity 4G LTE seperti pada Galaxy S II
6.     Camera
Baik iPhone 5 dan Samsung Galaxy S III  telah  mengusung resolusi 8 megapixel untuk kamera belakangnya. Sedangkan untuk kamera depannya iPhone menggunakan kamera 5 1,2 MP dan Samsung Galaxy S III menggunakan resolusi 1,9 MP.
7.     Batterai
Baterai pada iPhone 5 memiliki kapasitas 1.440 mAh. sedangkan untuk Samsung Galaxy S III memiliki kapasitas  2.100 mAh. Walaupun demikian Apple mengklaim bahwa ketahanan baterai di iPhone 5 bisa mencapai 8 jam meski untuk jaringan LTE.
8.     Harga
Harga Iphone 5 di indonesia:  Rp. 10.500.000
Harga Samsung galaxy S 3 : Rp 7.550.000


DAFTAR PUSTAKA :







Solusi Alternatif Meminimalkan Tawuran Antar Pelajar



Solusi Alternatif Meminimalkan Tawuran Antar Pelajar



Diskusi tentang kenakalan remaja, khususnya tawuran pelajar di Jakarta kembali menjadi dinamika utama di kelas hari ini. Setelah saya menuliskan tentang tawuran yang berjudul: Solusi Cepat dan Tepat Hentikan Tawuran Pelajar di Jakarta, masih menyimpan keresahan dalam diri saya bahwa cara yang ditawarkan rasanya harus “ditawar” kembali. Dalam hal ini adalah mengacu kepada masih menbutuhkan alternatif solusi, mengingat:

1.     Ajakan orang tua untuk lebih memberikan rasa perhatian kepada siswa sepertinya bukan solusi tepat karena rata-rata ortu di Jakarta pekerja keras, sehingga ajakan tersebut lebih bersifat normatif tapi non-aplikatif. Bagus di tataran teori, namun jeblok
pada langkah pelaksanaannya.

2.     penyelesaian tawuran di Jakarta melalui usaha ke akar rumput, dalam arti pendekatan ke siswa agar timbul rasa kesadaran tidak memberikan apa-apa. Berharap siswa sadar bahwa tawuran hanya membawa kerugian, tidak membuat Ababil (ABG Labil) sadar.

3.     demikian pula dengan sekolah yang sampai hari ini tidak 100% merasa mendidik jika mengeluarkan siswa yang terlibat tawuran, terlebih ternyata hitam di atas putih tidak mencantumkan peraturan tegas (tawuran= DO). Sekolah akan angkat tangan, tak mampu berbuat apa-apa, jika Pengacara pihak siswa menggugat legalitas dan keabsahan jika siswa tawuran kemudian di keluarkan.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa alternatif solusi untuk hentikan tawuran dengan cepat dan tepat di Jakarta. Pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan alternatif tindakan berikut ini:
1.     Saya lebih mendukung penyelesaian tawuran di Jakarta “dikuasai/didominasi” oleh pemerintah alias “top to down”. Pemerintah jadi pilar utama, dan yang lain menjadi pendukungnya.

2.     Pemerintah dapat melakukan peraturan yang tegas di setiap sekolah dengan menegaskan bahwa tawuran dengan sekolah lain ganjarannya, mulai dari skorsing, kerja sosial di lembaga kemanusiaan, hingga di keluarkan dari sekolah. dengan demikian, gugatan pengacara dapat dengan mudah dibatalkan.

3.     Oleh karena tawuran masih seringkali dikategorikan dengan kenakalan remaja, maka urusan seyogyanya dapat di atasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Pengacara jangan dilibatkan. Jika sampai tindak kriminal, maka pihak polisi yang ambil tindakan. Pengacara, monggo.

4.      Pemerintah, dalam arti Mendiknas dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bekerjasama dengan universitas favorit/terbaik, dalam mengurangi kuota SNPTN Undangan untuk sekolah yang “gemar” tawuran. Pihak kampus dapat mengurangi kuota secara bertahap hingga nol undangan.

5.     Masih hasil kerjasama tersebut, secara informal, calon mahasiswa dari sekolah “gemar” tawuran ditolak/masuk daftar hitam/black list. Lagi-lagi secara bertahap hingga tak ada satupun yang diterima. Ketika ada protes, maka pihak kampus atau pemerintah akan membantahnya. Biarkan “hukuman” ini terus hidup.



6.     Cara lain yang bersifat struktural, dikeluarkan suatu peraturan tertulis bahwa sekolah “gemar” tawuran, maka grade/statusnya akan diturunkan. Dari sekolah internasional, menjadi nasional. Dari akreditas A, menjadi B hingga C. Sekali lagi, peraturan tertulis harus dibuat agar pengacara pihak tertentu dapat memahaminya, seperti  ortu di Jakarta yang begitu paham dengan hukum selalu menggunakan jasa pengacara, bahkan untuk selesaikan kenakalan remaja.

Keenam solusi tersebut adalah sebaiknya dilakukan ketika cara-cara normatif dan mendidik selama ini, mengalami kegagalan (lagi). Solusi ini menjadi alternatif (pilihan) terakhir, dan bisa jadi ada yang mengatakan “tidak mendidik”. Namun demikian, setidaknya, solusi ini menjadi “cara kunci’ untuk siswa dan sekolah yang masih memiliki perilaku “tidak terdidik” seperti halnya tawuran.


Hal-hal yang diharapkan dari solusi yang disampaikan:
1.     Siswa lebih disiplin dan terkontrol
2.     Prestasi akademik meningkat
3.     Terjadinya toleransi antar pelajar sekolah
4.     Tercipta suatu keharmonisan antar pelajar sekolah
5.     Lebih kreatif dalam kewajibannya sebagai pelajar

SARAN :
Dalam hal ini pembinaan dan bimbingan baik dari pihak orang tua maupun sekolah harus lebih berperan aktif dalam menanggulangi aksi tawuran antar pelajar. Pada pihak orang tua harus lebih intensif dalam memberikan arahan baik yang bersifat mendidik maupun yang bersifat pengajaran mengenai nilai dan moral bagi anak. Pihak sekolah pun dalam hal ini juga tidak kalah penting peranannya dalam pendidikan karakter anak dan adapun anak berkarakter tidak sesuai dengan yang diharapkan maka kerjasama dalam perbaikan karakter siswa adalah tugas bersama. Pihak masyarakat dan pemerintah daerah pun sangat dibutuhkan peranannyadalam pengawasan di sekitar lingkungan sekolah maupun ditempat umum.




DAFTAR PUSTAKA: